Kemkes Terapkan Harga Ivermectin, BPOM Sebut Hanya Digunakan Sesuai Pemeriksaan dan Diagnosa Dokter

- 3 Juli 2021, 20:19 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito saat konferensi pers virtual tentang uji klinis Ivermectin di Jakarta, Senin 28 Juni 2021
Kepala BPOM Penny K Lukito saat konferensi pers virtual tentang uji klinis Ivermectin di Jakarta, Senin 28 Juni 2021 /Tangkapan layar facebook Badan POM/Infopublik

Ponorogo Terkini - Melambungnya harga obat Ivermectin yang disebut sebagai obat terapi Covid-19 membuat Kementerian Kesehatan Indonesia turun tangan. 

Melansir dari laman Sehat Negeriku Kemkes, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19, termasuk Ivermectin.

Disebut-sebut sebagai obat terapi Covid-19, harga Ivermectin pun menjadi melambung.

Diketahui di berbagai marketplace, harga obat yang biasa digunakan sebagai obat cacing itu pun sampai di angka Rp350.000.

Baca Juga: Cara Login Classroom di Laptop untuk Sekolah Online saat PPKM Darurat

Melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19, harga Ivermectin yang diizinkan adalah di kisaran harga Rp7.500 per tablet dengan berat 12mg. 

Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan di situs Sehat Negeriku pun menyebutkan bahwa jajarannya akan menindak tegas pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan menjual harga Ivermectin yang di luar batas.

“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut. 

Di lain pihak, izin edar Ivermectin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah sebagai obat cacing, namun sekarang BPOM tengah mengkaji izin edar Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: infopublik.id Kemkes.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x