Baca Juga: Lepas dari YG Entertainment, CL Eks 2NE1 Akan Rilis Album Terbaru
Dilansir dari laman Info Publik, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny K. Lukito menegaskan bahwa penggunaan obat Ivermectin untuk indikasi COVID-19 hanya digunakan dalam kerangka uji klinik.
“Saat ini uji klinik tengah dilakukan di delapan rumah sakit di Indonesia. Penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik, hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa dari dokter,” kata Penny dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat, 2 Juli 2021.
Uji klinik tersebut digunakan untuk mendapatkan data yang valid mengenai keefektifan Ivermectin yang akan digunakan sebagai terapi Covid-19.
Penggunaan Ivermectin kepada pasien oleh dokter juga harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui.***
Artikel Rekomendasi