Kemkes Terapkan Harga Ivermectin, BPOM Sebut Hanya Digunakan Sesuai Pemeriksaan dan Diagnosa Dokter

- 3 Juli 2021, 20:19 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito saat konferensi pers virtual tentang uji klinis Ivermectin di Jakarta, Senin 28 Juni 2021
Kepala BPOM Penny K Lukito saat konferensi pers virtual tentang uji klinis Ivermectin di Jakarta, Senin 28 Juni 2021 /Tangkapan layar facebook Badan POM/Infopublik

Baca Juga: Lepas dari YG Entertainment, CL Eks 2NE1 Akan Rilis Album Terbaru

Dilansir dari laman Info Publik, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny K. Lukito menegaskan bahwa penggunaan obat Ivermectin untuk indikasi COVID-19 hanya digunakan dalam kerangka uji klinik.

“Saat ini uji klinik tengah dilakukan di delapan rumah sakit di Indonesia. Penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik, hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa dari dokter,” kata Penny dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat, 2 Juli 2021.

Uji klinik tersebut digunakan untuk mendapatkan data yang valid mengenai keefektifan Ivermectin yang akan digunakan sebagai terapi Covid-19. 

Penggunaan Ivermectin kepada pasien oleh dokter juga harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: infopublik.id Kemkes.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah