Hal tersebut bertujuan sebagai dasar pendirian tempat-tempat perawatan bagi pasien Covid-19.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa lokasi penampungan pasien Covid-19 OTG dan bergejala ringan ditentukan oleh Menteri Luhut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar tidak tumpang tindih dengan upaya yang dilakukan puskesmas di masing-masing wilayah.
Penanganan pasien Covid-19 oleh TNI dalam kesempatan siaran tersebut dijelaskan akan didukung oleh dokter dan tenaga kesehatan yang ada, ditambah tenaga kesehatan dan dokter yang sedang dalam masa pendidikan.
Saat ini Rumah Sakit Darurat Pangkalan Marinir telah beroperasi kurang lebih 3 minggu dan mampu menampung 500 pasien.
Dedi juga menjelaskan bahwa TNI juga diberikan amanah untuk mendistribusikan paket obat yang telah disediakan oleh Kementerian BUMN guna membantu percepatan penanganan wabah Covid-19 di Indonesia.***
Artikel Rekomendasi