Sidang Isbat Terlaksana, Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 2021 pada 20 Juli

- 11 Juli 2021, 11:43 WIB
Menag Yaqut dalam sidang isbat yang digelar secara daring untuk menetapkan Hari Raya Idul Adha 2021
Menag Yaqut dalam sidang isbat yang digelar secara daring untuk menetapkan Hari Raya Idul Adha 2021 /Kemenag

Ponorogo Terkini - Hari Raya Idul Adha 2021 telah ditetapkan oleh Kementerian Agama melalui Sidang Isbat yang dilakukan secara daring pada Sabtu, 11 Juli 2021.

Melansir dari laman Kementerian Agama, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerangkan mengenai penetapan Hari Raya Idul Adha 2021.

“Terdapat laporan hilal terlihat atau teramati. Sehingga secara mufakat 1 Dzulhijjah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021.” Kata Menag Yaqut dalam telekonferensi usai memimpin Sidang Isbat (penetapan) Awal Dzulhijjah 1442 H.

Baca Juga: Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Lindungi Tenaga Kesehatan, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Pekan Depan Vaksinasi

Dengan demikian berdasarkan penetapan 1 Dzulhijjah 1442 H yang jatuh di hari Minggu, 11 Juli 2021 ini, artinya Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021.

Sidang isbat tahun ini dilakukan secara daring di kediaman Menag Yaqut di Rumah Dinas, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta.

Digelarnya sidang isbat secara daring ini dilakukan guna mematuhi PPKM Darurat yang ditetapkan Pemerintah guna menekan persebaran infeksi Covid-19 di tanah air.

Baca Juga: Chaelin Umumkan Resmi Gabung Agensi Kang Daniel Untuk Promo Album di Korea Selatan

Menag Yaqut juga sudah mengeluarkan dua surat edaran terkait dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 di Indonesia, yang pertama adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x