Perubahan Ketentuan Seleksi CPNS 2021 Formasi Kejaksaan RI, Ada Syarat Kualifikasi Pendidikan

- 12 Juli 2021, 09:32 WIB
Perubahan ketentuan seleksi CPNS 2021 formasi Kejaksaan RI.
Perubahan ketentuan seleksi CPNS 2021 formasi Kejaksaan RI. /Instagram/@kejaksaan.ri

Ponorogo Terkini - Pada tanggal 10 Juni 2021, Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan perubahan ketentuan seleksi CPNS 2021 terkait kualifikasi pendidikan lewat akun resmi Instagram @kejaksaan.ri .

Unggahan Kejaksaan RI melalui akun Instagram tersebut berisi tentang perubahan ketentuan seleksi CPNS 2021 berdasarkan pengumuman No. PENG-01/C/Cp.2/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.

Perubahan ketentuan dalam pengumuman tersebut hanya menjelaskan formasi CPNS 2021 Kejaksaan RI untuk formasi Ahli Pertama Jaksa dan Analis Naskah Rancangan Perjanjian.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Ceritakan Ramalan Kematiannya sendiri Kepada Nikita Mirzani, Singgung Soal Racun pada Makanan

Perubahan ketentuan CPNS 2021 Kejaksaan RI melalui unggahan tersebut berupa penjelasan poin 5, yakni berkaitan tentang Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.

Penjelasan poin 5 sebelumnya, pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi atau Swasta dengan Program Studi yang terakreditasi dari BAN-PT ada saat ijazah tersebut dikeluarkan, serendah-rendahnya dengan akreditasi B.

Penjelasan terbaru adalah pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi dari BAN-PT serendah-rendahnya dengan akreditasi B dan Program Studi yang terakreditasi dari BAN-PT serendah-rendahnya dengan akreditasi B, pada saat ijazah tersebut dikeluarkan.

Baca Juga: Permission To Dance BTS Puncaki Tangga Lagu Digital Oricon dan Rangking Kedua di Global Top

Selain itu, terdapat beberapa perubahan dalam kelengkapan berkas yang perlu dilengkapi oleh pelamar CPNS 2021 Kejaksaan RI.

Perubahan berkas yang dimaksud meliputi:

1. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan disaksikan dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Orang Tua/Wali/Anggota Keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/Perangkat Desa atau kelurahan tempat domisili. Surat pernyataan dapat diunduh melalui www.rekrutmen.kejaksaan.go.id

2. Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh Ketua Rukun Tetangga RT)/Ketua Rukun Warga (RW)/Perangkat Desa atau kelurahan tempat domisili (discan bersama dengan KTP dalam satu file).

3. Perubahan batasan usia pada Jabatan Pranata Barang Bukti, Pengolah Data Perkara dan Putusan, Pengolah Data Intelijen, Pengelola Pengaduan Publik, Pelaksana/Terampil - Auditor dan Jurnalis menjadi 18 ≤ 35 tahun.

4. Perubahan batasan usia pada Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana menjadi 18 ≤ 30 tahun.

Info lebih lanjut pelamar CPNS 2021 Kejaksaan RI dapat menghubungi Help Desk di akun resmi Instagram @biropegkejaksaan dan mendaftar melalui sscasn.bkn.go.id.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini