Ponorogo Terkini - Pemerintah menyediakan fasilitas vaksinasi bagi masyarakat yang terpaksa berpergian di sejumlah Bandara, Stasiun KA maupun Pelabuhan.
Penyediaan fasilitas vaksinasi ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, karena selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, para pengguna moda transportasi umum wajib menjalani vaksin Covid-19 dosis pertama.
Pemerintah kemudian menggandeng sejumlah operator bandara, stasiun KA, dan pelabuhan menyediakan fasilitas vaksinasi di simpul-simpul transportasi umum tersebut.
Baca Juga: Italia Juara EURO 2020, Kapten Tim Portugal Cristiano Ronaldo Raih Sepatu Emas
"Dengan disediakannya tempat vaksinasi di simpul transportasi, masyarakat yang mendesak harus melakukan perjalanan dan belum melakukan vaksin, dapat difasilitasi dengan baik. Oleh karena itu, saya mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan oleh para operator dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di tengah penerapan PPKM Darurat ini," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kamis 8 Juli 2021, dikutip dari Indonesia.go.id.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan, selain harus menjalani vaksinasi, masyarakat yang bepergian ini juga harus melampirkan hasil negatif tes swab reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) atau rapid antigen.
Ketentuan ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang bepergian di dalam negeri maupun memasuki wilayah Indonesia.
Berikut daftar bandara dan stasiun KA yang menyediakan fasilitas vaksinasi Covid-19:
Artikel Rekomendasi