Baca Juga: Vaksin Moderna Bantuan Amerika Serikat Tiba 3 Juta, Indonesia telah Amankan 122,7 Juta Dosis
Nama dokter Lois ramai menjadi perbincangan di masyarakat, terkait pernyataannya mengenai Covid-19.
Melalui akun media sosialnya dokter Lois menyuarakan ketidakpercayaanya terhadap Covid-19, dan menyebutnya bukan virus
Sementara pasien Covid-19 yang datang ke rumah sakit untuk dirawat disebutnya akibat stres, dan yang meninggal karena interaksi antarobat.
Berbagai pernyataan tersebut mendapat tanggapan sesama kolega di bidang kedokteran, seperti dokter Tirta yang menilainya sebagai penyebar hoaks.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) bahkan berniat memanggil dokter Lois untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataannya tersebut.
Bahkan Pitra Romadhoni, seorang pengacara telah melaporkan dokter Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. ***
Artikel Rekomendasi