Aturan Resepsi Pernikahan dan Ibadah Berjamaah saat PPKM Darurat Sah Direvisi

- 14 Juli 2021, 18:32 WIB
Ilustrasi tempat ibadah yang ditutup semasa PPKM Darurat
Ilustrasi tempat ibadah yang ditutup semasa PPKM Darurat /Pixabay/Queven

Perubahan aturan PPKM Darurat tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian nomor 9 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x