Ponorogo Terkini - Pemerintah Indonesia telah memberlakukan PPKM Darurat yang sudah berlaku dari tanggal 3 Juli 2021 untuk menekan persebaran infeksi Covid-19 di masyarakat.
Seperti dilansir dari laman Covid19.go.id, tercatat pada 17 Juli 2021 telah terdapat peningkatan angka penderita Covid-19 sebesar 54.000 dengan 1205 orang dinyatakan telah meninggal dunia.
Dalam upaya pengendalian wabah, Pemerintah menggulirkan bantuan paket obat-obatan untuk penderita Covid-19 yang sedang melakukan isolasi mandiri (isoman).
Dikutip dari situs Indonesia.go.id, sebayak 300.000 obat-obatan paket isoman yang disiapkan Pemerintah, pembagiannya akan dikawal oleh TNI sampai ke daerah-daerah yang membutuhkan.
Baca Juga: Jokowi Minta Bansos Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 Diberikan Pekan Ini
Terdapat 3 jenis paket obat-obatan yang telah disediakan oleh Pemerintah bagi yang sedang melakukan isolasi mandiri, antara lain:
Paket 1, diberikan kepada pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG) berupa tablet multivitamin.
Paket 2, diberikan kepada pasien Covid-19 yang bergejala demam dan anosmia (hilang indra penciuman) berupa vitamin dan obat yang harus berdasarkan resep dokter di Puskesmas.
Paket 3, diberikan kepada pasien Covid-19 yang bergejala demam dan batuk, berupa vitamin dan obat terapi Covid-19 yang membutuhkan resep dokter.
Baca Juga: TNI Kawal Penyaluran Bantuan Paket Obat Gratis Isoman, Data Puskesmas dan Bidan Jadi Rujukan
Artikel Rekomendasi