Ponorogo Terkini – PPKM Darurat berlaku, 3 Juli 2021, pemerintah melalui Kemensos gelontorkan dana untuk bantuan sosial tunai.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan kebenaran pemberian bantuan sosial tunai atau BST dari pemerintah.
"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur," ujar Mensos di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021
Baca Juga: Sri Mulyani Alokasikan Dana Desa 28,8 Triliun untuk PPKM Darurat, Penerima Akan Dapat Rp300.000
Besaran nominal bantuan sosial tunai yang nantinya diberikan kepada warga terdampak PPKM Darurat adalah Rp300.000 per bulan. Sementara pada bulan Mei dan Juni lalu diberikan Rp600.000.
Maka dari itu Risma pun mengimbau agar dana BST hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung.
"Warga akan menerima Rp600.000 sekaligus, tapi saya minta jangan diijinkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," pinta Mensos.
Kemensos menargetkan penyaluran bantuan sosial tunai, menyasar hingga 10 juta penerima BST, penerima bantuan pangan non tunai atau BPNT sebanyak 18,8 juta dan program keluarga harapan atau PKH sebanyak 10 juta penerima.
Baca Juga: Tanpa Syarat Vaksin, 2 Kriteria Masyarakat Diizinkan Bepergian Saat PPKM Darurat
Artikel Rekomendasi