Ponorogo Terkini - Presiden Joko Widodo resmi meneken PP Nomor 75 Tahun 2021 yang lebih longgar dan memberi legitimasi Rektor UI untuk menjabat sebagai Wakil Komisaris BUMN.
Ini berarti Rektor UI Ari Kuncoro diziinkan punya jabatan lain di perusahaan BUMN yaitu sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Politisi Partai Gerindra sekaligus anggota DPR, Fadli Zon yang menilai Presiden Joko Widodo memberikan penghasilan tambahan kepada para pengikut kekuasaan.
“Revisi ini kelihatannya hanya mau menegaskan bahwa Rektor boleh jadi komisaris sehingga bisa dapat gaji tambahan sekaligus tunduk pada kekuasaan,” cuit Fadli Zon pada akun Twitternya @fadlizon.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Revisi Statuta, Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan Asalkan Bukan Direksi BUMN
Fadli Zon menekanan perubahan statuta yang memberi lampu hijau pada rangkap jabatan rektor UI di jajaran petinggi BUMN sebagai kebijakan memalukan dan bisa melunturkan kepercayaan masyarakat.
Fadli Zon pun menduga Presiden Joko Widodo meneken aturan yang tak sepenuhnya dibaca dengan baik, seperti yang pernah terjadi pada kebijakan yang membuat gaduh sebelumnya.
“Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan. Saya masih berharap, Pak @jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani,” lanjut Fadli Zon.
Baca Juga: Profil Rektor UI Ari Kuncoro yang Diizinkan Jokowi Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Selain Fadli Zon, ekonom senior dari Universitas Indonesia juga menyindir sikap Presiden Joko Widodo yang lebih memilih menyelamatkan rektor UI ketimbang mendorong perbaikan pada kampus tersebut.
Artikel Rekomendasi