Daftar 63 Titik Penyekatan Jakarta dan Sekitarnya oleh Polda Metro Jaya

- 3 Juli 2021, 07:39 WIB
Polisi memeriksa identitas pengendara sepeda motor jelang penerapan PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Jumat 2 Juli 2021
Polisi memeriksa identitas pengendara sepeda motor jelang penerapan PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Jumat 2 Juli 2021 /Antara/ Muhammad Adimaja/hp

Ponorogo Terkini – Mulai 3 Juli 2021, aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali berlaku. Sejalan dengan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat ini, jajaran Polda Metro Jaya menutup pintu keluar masuk Jakarta.

"Mulai malam ini (Sabtu 3 Juli 2021) pukul 00.00 WIB, pintu keluar masuk Jakarta akan ditutup dan dilakukan pemeriksaan secara ketat," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, Jumat 2 Juli 2021 seperti dikutip PMJ News.

Ada 7 satgas yang sudah disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan 63 titik penyekatan yang akan dijaga lebih ketat.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan Khusus di Jawa dan Bali, Ketahui Alasannya

"Selain pembentukan tujuh satgas, serta melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas di 35 titik dan 28 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," jelas Fadil.

Masyarakat pun diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar dari kegiatan yang diizinkan oleh pemerintah dalam aturan penerapan PPKM Darurat, "Tidak boleh ada yang melakukan mobilitas di luar dari kegiatan esensial dan kritikal.”

Berikut ini selengkapnya 63 titik penyekatan yang dijaga Polda Metro Jaya untuk kawasan ibu kota Jakarta dan sekitarnya:

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

Baca Juga: Ramai Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, Wajib Ketahui Maksud dan Tujuan Utama Pembatasan

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah