Pemerintah Resmi Larang TKA Masuk ke Indonesia selama PPKM, Berlaku Mulai 23 Juli 2021

- 24 Juli 2021, 08:25 WIB
Pemerintah keluarkan larangan TKA masuk ke Indonesia
Pemerintah keluarkan larangan TKA masuk ke Indonesia /Pexel/Skitter photo

Ponorogo Terkini - Pemerintah akhirnya secara resmi menutup pintu bagi tenaga kerj asing (TKA) masuk ke wilayah Indonesia, selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selama ini, TKA yang bekerja di proyek strategis mendapatkan pengecualian untuk masuk ke Indonesia, namun dengan adanya larangan ini, hal tersebut tidak berlaku lagi.

Larangan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Baca Juga: Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia, Yasonna Laoly Terapkan Masa Transisi

"Orang asing yang diperbolehkan masuk wilayah Indonesia hanyalah yang memegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kemanusiaan dan kesehatan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," kata Menteri Kehakiman Yassona Laoly, dalam keterangan tertulis Kamis 22 Juli 2021, seperti dikutip dari PMJ News.

Kebijakan baru ini diterbitkan guna membantu penanganan Covid-19 khususnya mencegah penyebaran dan kemunculan klaster baru.

Menurut Menkumham Yasonna Laoly, peraturan per tanggal 21 2021 mulai diberlakukan dua hari kemudian atau tanggal 23 Juli 2021 hari ini.

Baca Juga: 20 TKA China Masuk Sulawesi Selatan, Fadli Zon hingga Tifatul Sembiring Soroti Kebijakan PPKM

Sebab diperlukan waktu transisi, dari sejak pengumuman aturan tersebut diterbitkan hingga mulai pelaksanaannya.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x