Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia, Yasonna Laoly Terapkan Masa Transisi

- 23 Juli 2021, 20:25 WIB
Yasonna Laoly melarang tenaga kerja asing masuk Indonesia dengan pengecualian
Yasonna Laoly melarang tenaga kerja asing masuk Indonesia dengan pengecualian /Instagram/@yasonna.laoly

Ponorogo Terkini  Per 21 Juli 2021, Kemenkumham bersama Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Ham, memberikan keterangan pers virtual terkait revisi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang aturan masuk orang asing ke Indonesia.

Yasonna Laoly mengatakan jika akan ada masa transisi selama dua hari hasil koordinasinya dengan Kementerian Luar Negeri, terkait aturan pembatasan warga negara asing yang masuk ke Indonesia.

Orang asing yang masuk ke Indonesia harus mengikuti syarat ketat protokol kesehatan, seperti membawa hasil PCR negatif saat tiba, sudah di vaksin Covid-19, dan menjalani karantina.

Baca Juga: 20 TKA China Masuk Sulawesi Selatan, Fadli Zon hingga Tifatul Sembiring Soroti Kebijakan PPKM

Larangan masuknya tenaga kerja asing atau TKA masuk ke Indonesia menerapkan lima kategori pengecualian, yaitu pemegang visa diplomatik, visa dinas, pemegang KITAS dan KITAB, pemegang izin dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.

Yasonna Laoly juga mengaku jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait perihal penerapan dan masa transisi larangan masuk tenaga kerja asing atau TKA.

“Kami sudah melakukan revisi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait Kemlu, Kemenhub, dan kementerian lainnya,” ujar Yasonna Laoly dikutip Ponorogo Terkini dari YouTube metrotvnews 22 Juli 2021.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Tentang Menkumham Yasonna Laoly, Orang Nias Pertama yang Jadi Menteri

Hasil dari revisi Permenkumham berpengaruh pada pembatasan masuknya tenaga kerja asing atau TKA dalam rangka Proyek Strategis Nasional atau PSN. Yasonna Laoly menyebutkan dAlam konferensi pers virtual bahwa TKA PSN sudah tidak boleh masuk Indonesia.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: YouTube metrotvnews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah