Jaksa juga menuntut, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita.
Jika nilai aset sitaan belum mencukupi, maka terdakwa Juliari Batubara harus menggantinya dengan hukuman dua tahun penjara.
Baca Juga: Keluarga Pengusaha Akidi Tio ‘Guyur’ Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19 Sumatra Selatan
Selain uang pengganti, jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik mantan politisi PDI Perjuangan itu selama 4 tahun, setelah terdakwa menjalani hukuman penjara.
Tuntutan uang pengganti senilai jumlah yang dikorupsi dan pencabutan hak politik merupakan tuntutan tambahan yang diajukan jaksa KPK.
Diketahui Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK pada 6 Desember 2020, satu hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu menyusul dua pejabat Kementerian Sosial yang tertangkap tangan dalam kasus penyaluran bansos Covid-19.***
Artikel Rekomendasi