Sedangkan terkait syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, Khoirizi akan membahasny dengan Kementeian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB.
Terkait syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson, Khoirizi akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB.
"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," katanya.
Menurut Khoirizi, selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).
Karena itu, pihaknya akan membahas bersama hal tersebut dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Arab Saudi.***
Artikel Rekomendasi