Arab Saudi Wajibkan Karantina Bagi Jemaah Umrah Indonesia, Pemerintah Akan Lakukan Lobi

- 30 Juli 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi kegiatan ibadah para jemaah di sekitar Kabah Mekkah
Ilustrasi kegiatan ibadah para jemaah di sekitar Kabah Mekkah /Pixabay/Ebrahim Amiri

Ponorogo Terkini - Pemerintah Arab Saudi akhirnya mengizinkan jemaah umrah dari luar negaranya, mulai 10 Agustus 2021.

Namun bagi jemaah umrah asal Indonesia, selain telah mendapatkan vaksin juga diharuskan menjalani karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.

Selain Indonesia, ada delapan negara lain yang mendapatkan keharusan tersebut, yakni India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Keharusan menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga, tentu merupakan hal yang berat bagi jemaah umrah Indonesia.

Baca Juga: Ibadah Haji Tahun 2021 Dibatasi untuk 60 Ribu Jemaah, Proses Tawaf Dilakukan Secara Bergiliran

Terkiat hal tersebut, menurut Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi, Konjen RI di Jeddah akan melakukan lobi diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Salah satu isu yang akan dibahas adalah keharusan karantina 14 hari di negara ketiga.

“Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus disyaratkan seperti itu,” kata Khairizi, dikutip dari laman Kementerian Agama, 26 Juli 2021.

Selain itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga akan berkoordinasi dengan Dubes Arab Saudi di Jakarta, untuk menyampaikan permintaan yang sama.

Baca Juga: Jangan Langsung Percaya Calon Jemaah Tarik Dana Haji Tak Dapat Berangkat Seumur Hidup, Cek Dulu Faktanya!

Sedangkan terkait syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, Khoirizi akan membahasny dengan Kementeian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB.

Terkait syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson, Khoirizi akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB.

"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," katanya.

Menurut Khoirizi, selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).

Karena itu, pihaknya akan membahas bersama hal tersebut dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Arab Saudi.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x