Polda Metro menangkap seorang tersangka pelaku penipuan tabung oksigen palsu dengan cara memodifikasi tabung APAR, berinisial WS alias KR.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Dari tersangka, polisi menyita 114 tabung oksigen palsu yang siap diedarkan, dijual secara online melalui media sosial.
Menurut pengakuan tersangka WS kepada polisi, ia telah menjual 20 tabung.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan atau Pasal 113 dalam Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman 10-15 tahun penjara. ***
Artikel Rekomendasi