Ponorogo Terkini - Rabu, 4 Agustus 2021, Hasil analisis PPATK terkait dana donasi keluarga Akidi Tio, jatuh pada kesimpulan bahwa uang sebesar Rp2 triliun belum tersedia di rekening bank atas nama Heriyanti ataupun anggota keluarga lainnya.
PPATK melalui Kepala Pusat Dian Ediana Rae menjelaskan, bahwa telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memperoleh gambaran yang lebih jelas, terkait kemampuan finansial pihak pemberi sumbangan.
PPATK pun menyimpulkan bahwa keluarga Akidi Tio tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi janji sumbangan Rp2 triliun. Dian Ediana Rae enggan menyampaikan secara mendetail nominal uang yang tersimpan dalam rekening Heriyanti dan ketujuh anak lainnya.
Baca Juga: Mabes Polri Jawab Kemungkinan Intervensi Kasus Sumbangan Rp2 Triliun di Polda Sumatra Selatan
Dian mengatakan, pihaknya memang memiliki akses langsung ke bank untuk melakukan pemeriksaan perkara. Namun semua detail transaksi yang PPATK dapatkan akan dilaporkan untuk kebutuhan penyidikan pihak Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri.
“Saya mungkin tidak bisa bicara angka, karena itu akan dilaporkan secara detail kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan, transaksi detailnya, kegiatan usahanya, posisi rekeningnya, nanti akan dilaporkan sebagai hasil pemeriksaan atau analisis PPATK,”jelas Dian Ediana Rae dikutip Ponorogo Terkini dari tvOneNews 4 Agustus 2021.
Baca Juga: Heriyanti Akidi Tio Terancam Hukum 10 Tahun Penjara, Polda Sumsel Gunakan Pasal Penghinaan Negara
Dian Ediana Rae pun menambahkan bukan hal yang aneh apabila pengusaha besar memiliki rekening di berbagai negara untuk kebutuhan investasi.
“Tetapi sebetulnya itu bukan kata kunci, mau ada ditaruh dimana, mau jumlahnya berapa, itu sebetulnya bukan persoalan, karena sekarang kita bisa mentransfer uang dengan mudah semua dilakukan secara elektronik,”terang Kepala PPATK.***
Artikel Rekomendasi