Ponorogo Terkini - Kondisi pandemi di Indonesia yang berkepanjangan membuat Pemerintah kembali menggulirkan bantuan untuk warganya berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Hal ini bertujuan untuk mendukung perekonomian di tengah wabah Covid-19.
Melansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan adalah bantuan tunai sebesar Rp500.000 selama dua bulan yang diberikan dalam satu tahap.
Ini artinya, penerima BSU akan menerima bantuan dari Pemerintah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1 juta.
Untuk mengecek penerima BSU, bisa melalui aplikasi atau website BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi BPJSTKU
Untuk bisa cek penerima BSU, cara pertama yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di ponsel.
Artikel Rekomendasi