Iming-imingi Korban Jadi PNS, Mantan Kepala Desa di Sukoharjo Raup Rp5 Miliar

- 11 Agustus 2021, 17:44 WIB
Ilustrasi narapidana dalam penjara.
Ilustrasi narapidana dalam penjara. /Pixabay/ Prawny

Ponorogo Terkini – Aksi mantan kepala desa menjanjikan posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada sejumlah warga di Sukoharjo, Jawa Tengah dengan imbalan uang akhirnya berakhir di ranah hukum.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menjelaskan dari aksi pelaku berinisial JS menipu warga menjadi calon PNS terkumpul uang senilai Rp5,181 miliar.

Pria berusia 52 tahun yang sudah beraksi sejak 2018 ini pun dijerat kepolisian dengan pasal penipuan dan penggelapan uang.

Baca Juga: Viral Kasus Perawat Suntik Vaksin Kosong, Dokter Andi Khomeini Takdir: Sudah Kelelahan, Dibully Pula

"Tersangka mantan kepala desa, dia menjanjikan kepada korbannya di sekitar Sukoharjo dan Karanganyar bisa memasukkan sebagai PNS melalui jalur partai politik atau jalur khusus," jelas AKBP Wahyu dalam siaran Polri TV, seperti dikutip dari PMJ News Rabu 11 Agustus 2021.

"Setiap korbannya dimintai sejumlah uang. Sampai kasus ini diungkap, korban yang sudah terdata sekitar 50 orang lebih. Dengan jumlah uang yang sudah masuk sekitar Rp5 miliar lebih," sambung AKBP Wahyu.

Modus yang digunakan pelaku ialah menjanjikan posisi di sejumlah kementerian dengan alasan memiliki jalur koneksi kuat untuk menyertakan korban sebagai calon PNS di sana.

Baca Juga: Hamil dan Tak Direstui, Seorang Wanita Tega Bakar Rumah dan Bengkel Keluarga Pacar di Tangerang

"Yang bersangkutan pernah menjadi Kepala Desa di Magetan, Jawa Timur. Berbekal itu, pelaku mengaku memiliki koneksi sampai di pusat, ini yang disebarkan kepada masyarakat yang ingin menjadi PNS," tutur AKBP Wahyu.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x