Viral Kasus Perawat Suntik Vaksin Kosong, Dokter Andi Khomeini Takdir: Sudah Kelelahan, Dibully Pula

- 11 Agustus 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/ Geralt

Ponorogo Terkini Polisi menetapkan vaksinator sebagai tersangka pada kasus suntik vaksin kosong di wilayah Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, vaksinator yang menyuntik vaksin kosong kepada warga itu merupakan seorang perawat yang juga relawan berinisial EO.

“Usai dicek berhasil mengamankan EO yaitu tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video,” kata Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Utara, Jakarta Utara, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemenkes Izinkan Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil, Cek Kriteria Pemberiannya

Saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami motif vaksinator yang tidak menyuntikkan vaksin Covid-19 ke warga itu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman satu tahun penjara karena dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu dokter spesialis penyakit dalam, dr. Andi Khomeini Takdir menanggapi pemberitaan viral ini.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Ini Teknis Pelaksanaannya

Dokter Andi Khomeini Takdir menyayangkan kasus viral vaksin kosong ini menuai komentar negatif hingga kasar dari warganet.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News Twitter @dr_koko28


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x