Ganjil Genap di Wilayah Puncak Diberlakukan, Kemenhub Beri Dukungan

- 5 September 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi kendaraan di jalanan Kota
Ilustrasi kendaraan di jalanan Kota /Unsplash/Arya Ferrari

PONOROGO TERKINI - Kementerian Perhubungan (kemenhub) mendukung pemberlakuan ganjil genap di Puncak Bogor.

Hal itu dilakukan agar tidak adanya penumpukan kendaraan menuju Puncak Bogor apalagi di saat libur akhir pekan.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) memberikan dukungan atas kebijakan Polri dalam membuat aturan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor.

Baca Juga: Bupati dan ASN di Probolinggo Korupsi, KPK Lakukan Penahanan Paksa

Dilansir dari Info Publik, pemberlakuan ganjil genap di Puncak Bogor dikarenakan sering terjadinya penumpukan kendaraan apalagi di saat akhir pekan dan libur nasional.

Kebijakan tersebut sudah dilaksanakan oleh Polri mulai Jumat, 3 September 2021 lalu.

"Kami Mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor,” ucap Ditjen Hubdat, Budi Setiyadi pada hari Sabtu 4 September 2021.

“Karena seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak," tambahnya.

Baca Juga: Ada Kemungkinan Coki Pardede Direhabilitasi, Polisi Tunggu Keputusan BNN

Halaman:

Editor: Marcyella Grecielev

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini