Tilang Pelanggar Ganjil Genap Diberlakukan Mulai Besok, Catat Lokasinya

- 31 Agustus 2021, 21:32 WIB
Ilustrasi jalan raya di Jakarta
Ilustrasi jalan raya di Jakarta /Pixabay/ Febri Amar

PONOROGO TERKINI – Tilang bagi pelanggar ganjil genap mulai diberlakukan besok, 1 September 2021.

Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan tilang ganjil genap di tiga ruas jalan di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya menerapkan tilang ganjil genap setelah pihaknya melakukan analisis dan diskusi dari sejumlah pihak terkait.

Baca Juga: Kemenkes Minta Masyarakat Menghapus Aplikasi e-HAC Lama Karena Kebocoran Data

Mengutip dari Korlantas Polri, sistem tilang pelanggar ganjil genap akan menggunakan dua sistem.

“Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi, selain berjaga di mulut-mulut kawasan,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

“Kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” tuturnya.

Baca Juga: 1,3 Juta Data e-HAC Bocor, Penyidik Cyber Bareskrim Polri Turun Tangan

Para pelanggar akan dikenakan Pasal 287 UU Lalu Lintas tentang pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp500.000.

Halaman:

Editor: Arifkha Khairon Nissa

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x