KPK: Jawa Barat Peringkat 1 Kasus Korupsi, Modus Mulai dari Pemerasan hingga Gratifikasi

- 9 September 2021, 07:57 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu, 8 September 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu, 8 September 2021. /Dok. KPK

PONOROGO TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat provinsi Jawa Barat sebagai daerah dengan kasus korupsi tertinggi di Indonesia pada periode 2004 hingga 2020.

Data tersebut berasal dari jumlah kasus yang ditangani oleh KPK selama kurun waktu tersebut.

Hal itu disampaikan ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan 120 legislator Jawa Barat di gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Rabu 8 September 2021.

Baca Juga: Bupati dan ASN di Probolinggo Korupsi, KPK Lakukan Penahanan Paksa

"Dari sepuluh besar kasus korupsi di daerah yang ditangani KPK, Jawa Barat di peringkat satu dengan jumlah 101 kasus," kata Firli Bahuri.

Firli Bahuri mewanti-wanti tugas DPRD rawan menjadi ajang korupsi khususnya dalam hal perencanaan anggaran daerah.

Sementara modus yang paling sering dilakukan pada aksi korupsi adalah pemerasan, gratifikasi, dan penyuapan.

Baca Juga: Riwayat Rompi Oranye KPK, Baju Tahanan Maling Uang Rakyat

"Ada empat tahapan dalam tugas dewan terkait penganggaran. Dari empat tahapan tersebut, semua rawan korupsi. Mulai dari penyusunan, persetujuan dan pengesahan ada kerawanan. Pelaksanaannya juga ada, terakhir pengawasannya ada kerawanan juga," lanjut mantan Kabarhakam Polri itu.

Firli Bahuri juga mengingatkan bila anggota DPRD merupakan perwakilan rakyat yang dipilih langsung lewat ajang pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Menurutnya, jangan sampai legislator tidak menyelesaikan masa tugasnya karena terganjal kasus korupsi. 

"Saya meyakini kawan-kawan dipilih oleh rakyat. Untuk itu pegang teguh kepercayaan rakyat. Jangan lewatkan masa pengabdian lima tahun karena korupsi," jelas Firli Bahuri.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: KPK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini