Garuda Indonesia Mendapatkan Pembatasan Terbang karena Kasus Leasing

- 10 September 2021, 19:58 WIB
Garuda Indonesia terkena kasus leasing oleh perusahaan Helice leasing S.A.S.
Garuda Indonesia terkena kasus leasing oleh perusahaan Helice leasing S.A.S. /Tangkapan layar Instagram/@garuda_indonesia

PONOROGO TERKINI - Salah satu maskapai milik Indonesia yaitu Garuda mengalami masalah karena kasus hukum yang dialaminya.

Kasus tersebut dimulai pada tahun 2020 lalu karena masalah pembayaran sewa pesawat dengan salah satu perusahaan Helice Leasing S.A.S asal Belanda.

Seperti yang dilansir oleh PMJ news, Garuda mengalami pembatasan penerbangan oleh beberapa lessor dikarenakan kasus tersebut.

Baca Juga: Gugatan Rp640 Miliar Garuda Indonesia ke Rolls Royce Berakhir Damai

PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. (GIAA) dinyatakan bersalah dalam kasus gugatan pembayaran sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA).

Terkait hal tersebut, Garuda Indonesia harus membayarkan kewajiban mereka sesuai dengan gugatan yang diajukan.

Menanggapi hal di atas, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, pihaknya siap melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh perseroan.

Baca Juga: Politisi PDI Perjuangan Sebut Masalah yang Terjadi di Tubuh Garuda Merupakan Masalah Klasik

"Saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung," tuturnya Irfan di Jakarta, Jumat, 10 September 2021.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini