Babak Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Polisi Temukan Dugaan Tindak Pidana

- 11 September 2021, 10:46 WIB
Potret pasca kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Potret pasca kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang /Instagram/@yasonna.laoly

PONOROGO TERKINI - Kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu, 8 September 2021 kini telah memasuki babak baru, yakni proses penyidikan oleh Kepolisian.

Sebelumnya Polisi telah melaksanakan gelar perkara mengenai kasus kebakaran ini.

Gelar perkara tersebut dilakukan oleh tim penyidik usai memeriksa 22 orang saksi terkait dengan kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Baca Juga: Update Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Tim DVI Ungkap Identitas Satu Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan beserta barang bukti yang telah diamankan, maka diputuskan kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Melalui hasil penyidikan tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Pernyataan tersebut diungkapkan Yusri melalui konferensi pers di RS Polri pada Jumat, 10 September 2021.

Baca Juga: Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Istana Sampaikan Ucapan Belasungkawa

Dilansir dari situs resmi Polda Metro Jaya diketahui dugaan tersebut menyangkut pasal 187 dan 188 KUHP terkait Kesengajaan serta pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini