Mengungkap Kasus Pengiriman Narkoba Lewat Ojek Online di Lapas II A Ternate

- 31 Agustus 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba /Pixabay/ RenoBeranger

PONOROGO TERKINI – Kasus narkoba masih marak terjadi di Indonesia meskipun di tengah masa pandemi COVID-19.

Kasus pengiriman narkoba dengan menggunakan jasa ojek online ke Lapas II A Ternate, Maluku Utara mulai menemukan titik terang.

Tim Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ternate untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Sidang Perdana Terkait Penyalahgunaan Narkoba, BI eks IKON Mengakui Segala Tuduhan

Mengutip dari Tribrata News Polri, Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, Ternate mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Penyidik Dit Resnarkoba mendapatkan informasi dari piket Lapas II A Ternate menemukan barang titipan untuk salah satu warga binaan yang dibawa oleh ojek online.

Diketahui barang titipan tersebut berisi narkoba dengan berat total 11,94 gr dalam 15 saset kecil ganja kering yang dimasukkan ke dalam bungkus Rinso.

Baca Juga: Nia Ramadhani Gunakan Narkoba sejak Main Sinetron, sang Artis dan Ardi Bakrie akan Direhabilitasi

Tiga saset kecil sabu-sabu yang diselipkan ke dalam makanan ringan Chitato yang beratnya mencapai 1,73 gr.

Halaman:

Editor: Arifkha Khairon Nissa

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x