PONOROGO TERKINI – Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat juga wajib memperpanjang masa berlaku SIM jika sudah hampir melewati batas waktunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, Polres Tangsel menghadirkan layanan SIM Keliling pada Rabu, 29 September 2021.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Badung Bali 29 September 2021
Dilansir dari Korlantas Polri, hanya terdapat 2 lokasi layanan SIM keliling di wilayah Tangsel.
Lokasi tersebut berada di kawasan Bintaro Plaza dan WTC Serpong .
Bagi warga Tangsel bisa langsung datang ke lokasi untuk memperoleh pelayanan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Polri Bidik 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Bakal Dijadikan ASN Polri
Tak lupa masyarakat yang datang harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Artikel Rekomendasi