PONOROGO TERKINI – Bagi warga Kota Badung Bali bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah mau habis.
Layanan SIM Keliling pada Kamis, 30 September 2021 dilaksanakan Polres Badung di Jalan Teuku Umar Barat.
Untuk waktu layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WITA.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Ibu Kota Jakarta 29 September 2021
Layanan SIM Keliling Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Gresik 29 September 2021
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi