PONOROGO TERKINI – Bagi warga Bekasi bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah mau habis.
Layanan SIM Keliling pada Kamis, 30 September 2021 dilaksanakan Polrestro Bekasi Kota di Bekasi Cyber Park.
Untuk waktu layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Badung Bali 30 September 2021
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Karawang Jawa Barat Hari Ini 30 September 2021
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi