PONOROGO TERKINI - Kasus penipuan dengan skema Bussiness E-mail Compromise (BEC) berada di babak baru.
Kejahatan lewat peretasan surel dengan korban delapan perusahaan asing di luar negeri itu menemui titik terang.
Polisi sedang memburu satu orang WNA Nigeria yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
“Sasarannya ada satu lagi warga negara Nigeria dengan inisial D,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Asep Edi Suheri.
Baca Juga: Kabar Baik! Penambahan Kasus Covid Harian di Jatim Anjlok hingga 62 Pasien
Sebelumnya, penyidik berhasil mengungkap kasus peretasan surel yang merugikan delapan perusahaan asing, antara lain Simwon Inc, Korea Selatan dan White Wood House Food Co, Taiwan.
Perusahaan internasional lainnya yang diretas berada di Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Argentina, Singapura dan Belgia.
Kasus ini melibatkan empat orang WN Indonesia, mereka (Citra Retlani) warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (Niken Tri Suciati) warga Sukmajaya, Depok (Yana Hariyana) warga Cilandak, Jakarta Selatan dan (Sarah Arista) warga Matraman, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Obrolin Soal Regulasi Perekrutan, Polri Sudah Tatap Muka dengan eks Pegawai KPK yang Dipecat
Keempat orang tersebut sudah berhasil diamankan pihah berwenang.
Artikel Rekomendasi