Syarat Agar Pasangan Nikah Siri Bisa Membuat KK

- 8 Oktober 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi pernikahan siri
Ilustrasi pernikahan siri /Pixabay/@kgorz

PONOROGO TERKINI – Kemendagri mengatakan bahwa pasangan suami istri yang menikah secara siri bisa membuat Kartu Keluarga atau KK.

Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.

Oleh karena itu, Dukcapil Kemendagri memberikan pelayanan untuk semua warga, meskipun mereka menikah secara siri.

Baca Juga: Cek Fakta: Kace Cabut Laporan Kasus Penganiyaan Napoleon Bonaparte

Mengutip dari Polda Metro Jaya, yang Zudan Arif Fakrulloh sebagai bentuk respon atas pertanyaan yang beredar di publik terkait hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK.

"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Zudan dalam keterangannya, pada Kami 7 Oktober 2021.

Perlu digaris bawahi bahwa Kemendagri tidak melegitimasi pernikahan siri.

Baca Juga: Kemendagri Permudah Investor Urus Perizinan, Kepala Daerah Diminta Melakukan Inventarisasi Perda

Akan tetapi, Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan untuk semua warga, termasuk mereka yang menikah secara siri.

Dia menjelaskan pasangan nikah siri dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x