PONOROGO TERKINI – Libur Maulid Nabi Muhammad saw sebelumnya telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Pemerintah juga menyebutkan bahwa peringatan Maulid Nabi sebenarnya tetap pada tanggal 19 Oktober 2021, hanya saja liburnya di majukan satu hari.
Hal ini dilakukan untuk menghindari lonjakan masyarakat yang ingin berpergian jika hari libur tidak digeser.
Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021," dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Kebijakan ini ternyata juga berimbas ke PNS dan ASN yang dilarang mengambil cuti sekaligus berpergian ke luar kota selama libur Maulid Nabi nanti.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Ibukota Jakarta Hari Ini 13 Oktober 2021
Di lansir dari postingan Instagram @kemenpanrb menyebutkan bahwa larangan tersebut berlaku mulai tanggal 18-22 Oktober 2021.
Aturan ini secara langsung dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Artikel Rekomendasi