Mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 yang berisi tentang larangan berpergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021.
Namun aturan tersebut dikecualikan untuk alasan melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya.
"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis akun @kemenpanrb.
Dalam postingan Instagramnya, PANRB telah menyiapkan sanksi bagi PNS dan ASN yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Siap-siap! Bali Dibuka untuk Wisatawan Asing Mulai 14 Oktober 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya
Untuk bentuk hukumannya PANRB menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan sanksi disiplin yang sepadan.***
Artikel Rekomendasi