Larangan Cuti dan Berpergian Untuk PNS ASN Selama Libur Maulid Nabi, Ada Hukuman Bagi Pelanggar

- 13 Oktober 2021, 13:25 WIB
Larangan Berpergian dan Cuti Bagi PNS ASN
Larangan Berpergian dan Cuti Bagi PNS ASN /Instagram/@kemenpanrb

Baca Juga: Segera Cek! Kemendikbudristek Bagikan Bantuan Kuota Internet Bulan Oktober 2021 ke 26,6 Juta Penerima

Mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 yang berisi tentang larangan berpergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021.

Namun aturan tersebut dikecualikan untuk alasan melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya.

Baca Juga: Lakukan Peletakan Batu Pertama di Pembangunan Smelter Freeport Gresik, Jokowi Sebut ini yang Terbesar di Dunia

"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis akun @kemenpanrb.

Dalam postingan Instagramnya, PANRB telah menyiapkan sanksi bagi PNS dan ASN yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Siap-siap! Bali Dibuka untuk Wisatawan Asing Mulai 14 Oktober 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

Untuk bentuk hukumannya PANRB menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan sanksi disiplin yang sepadan.***

Halaman:

Editor: Agung Nugroho 03

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini