Adik Bupati Nonaktif Lampung Utara Ditetapkan sebagai Maling Uang Rakyat oleh KPK

- 15 Oktober 2021, 23:18 WIB
Ilustrasi foto maling uang rakyat
Ilustrasi foto maling uang rakyat /Pixabay/Klaus Hausmann

PONOROGO TERKINI - KPK menetapkan adik Bupati nonaktif Lampung Utara, Akbar Tandiniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi terkait.

Akbar Tandiniria diduga terlibat penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkab.

Penetapan ini dilakukan setelah mengumpulkan keterangan dari pihak serta fakta persidangan dari perkara Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga: Maling Uang Rp24,9 Juta di Ponorogo Akhirnya Dihadiahi Timah Panas dan Dibekuk di Yogyakarta

Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers, pada Jumat 15 Oktober 2021 menyatakan KPK menemukan bukti sehingga kasus ini bisa dinaikkan ke tahan penyidikan.

"Dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," jelasnya.

Dilansir dari PMJ News, Kasus ini adalah pengembangan dari  perkara Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kepala Dinas PUPR Syahbudin atas kasus tipikor.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai Tersangka Maling Uang Rakyat, Penyelidikan Diperluas

KPK juga telah memeriksa tujuh orang saksi diantaranya Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dan  mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah