PONOROGO TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Musi Banyu Asin, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus maling uang rakyat.
Kasus yang terjadi di Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ini terkait dengan korupsi infrastruktur.
Dengan ditetapkannya Dodi Reza menambah daftar rentetan pejabat daerah yang melakukan praktek maling uang rakyat.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Serang Banten Hari ini 17 Oktober 2021
Dilansir dari laman PMJ News, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Disusul dengan penetapan empat orang sebagai tersangka yang salah satunya adalah Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022.
"KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang sebagai tersangka, pertama DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Pernyataan tersebut disampaikan Alexander ketika melaksanakan jumpa pers pada Sabtu, 16 Oktober 2021.
Artikel Rekomendasi