PONOROGO TERKINI – Kerajaan Arab Saudi telah mengizinkan jamaah asal Indonesia untuk melaksanakan ibadah umroh di tanah suci pada masa pandemi Covid-19.
Hal ini menyusul dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia maupun dunia yang membuat Kerajaan Arab Saudi memperbolehkan jamaah dari luar.
Walaupun demikian, pelaksanaan ibadah umroh akan diterapkan sesuai dengan protokol kesehatan yang aman bagi seluruh jamaah.
Baca Juga: Simak! 4 Daftar Pelonggaran Aktivitas Pasca Diperpanjangnya PPKM Jawa Bali Hingga 1 November 2021
Hal ini disesuaikan dengan arahan dan rancangan yang telah disusun Kementerian Agama.
Melalui 8 skema penyelenggaraan ibadah umroh Kemenag menjamin keamanan penyelenggaraan ibadah umroh di Arab Saudi.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari ini 19 Oktober 2021
1. Syarat jamaah umroh mengikuti ketentuan dari pemerintah kerajaan Arab Saudi
2. Jamaah umroh wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) secara ketat sebeum keberangkatan maupun saat pelaksanaan perjalanan umroh serta saaat kembali ke Tanah Air.
Artikel Rekomendasi