PONOROGO TERKINI – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memutuskan bahwa NIK sebagai syarat wajib untuk calon pembeli tiket kereta api.
Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) bisa menggunakan nomor identitas paspor.
Kebijakan tersebut akan dimulai tanggal 26 Oktober 2021 sesuai dengan arahan PT KAI.
Baca Juga: Hati-Hati Terjerat Pinjol Gadungan, Simak Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK
Aturan ini merupakan langkah penyesuaia PT KAI terhadap progam pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.
Dilansir dari laman PMJ News VP Public Relations KAI Joni Martinus membenarkan tentang tujuan mewujudkan NIK atau NPWP sebagai syarat seluruh pelayanan publik.
Baca Juga: Rugi Rp700 Juta, Deny Sumargo Laporkan Mantan Managernya ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Dana
"Ketentuan ini sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," ujar Joni Martinus.
Lebih lanjutnya, aturan penggunaan NIK atau paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang.
Artikel Rekomendasi