Polisi Bongkar Fakta Penagih Hutang Pinjol di Cengkareng, Nikmati 12 Persen dari Hutang Nasabah

- 20 Oktober 2021, 06:09 WIB
Polisi gerebek kantor pinjaman online
Polisi gerebek kantor pinjaman online /Dokumen PMJ News

PONOROGO TERKINI –  Enam orang yang bekerja sebagai karyawan penyedia pinjaman online di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat mendapatkan 12% keuntungan dari proses penagihan hutang ke nasabah.

Enam orang tersebut masing-masing berinisial JS sebagai leader,  IK sebagai desk collection (penagihan), NS selaku supervisor, RRL selaku desk collection (penagihan), HT selaku leader, serta MSA sebagai pihak reporting sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkap mereka menikmati hasil dari pinjaman online ilegal tersebut.

Baca Juga: Bos Pinjaman Online di Cengkareng Jabar Diduga Seorang WNA, Kini Jadi Buruan Polisi

"Keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui serta menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," kata AKBP Setyo Koes Heriyanto.

Lebih jauh lagi Setyo menjelaskan bahwa ke enam tersangka rajin melakukan penagihan karena tergiur besarnya persentase yang mereka peroleh dari penagihan.

"Jadi mereka kenapa getol (rajin) melakukan penagihan ternyata karena ada bagian dari dia sendiri sebanyak 12 persen yang dinikmati oleh mereka," jelasnya.

Baca Juga: Polda Bali Kesulitan Melacak 14 Laporan Pinjol Ilegal yang Mereka Terima

Setyo menjelaskan, kantor pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut telah memiliki 5.700 nasabah.

Polisi masih menyelidiki berapa nilai pasti dari keuntungan yang didapatkan para tersangka.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini