PONOROGO TERKINI – Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat juga wajib memperpanjang masa berlaku SIM jika sudah hampir melewati batas waktunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, Polres Yogyakarta menghadirkan layanan SIM Keliling pada Senin, 25 Oktober 2021.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Gresik Hari ini 25 Oktober 2021
Dilansir dari Korlantas Polri, hanya terdapat 1 lokasi layanan SIM keliling di wilayah Yogyakarta.
Lokasi tersebut berada di kawasan kantor PJR Prambanan.
Bagi warga Yogyakarta bisa langsung datang ke lokasi untuk memperoleh pelayanan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Bandung Hari ini 25 Oktober 2021
Tak lupa masyarakat yang datang harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Artikel Rekomendasi