PONOROGO TERKINI – Polda Sumut memutuskan mengentikan kasus pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang diterimanya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan perkara Liti Wari Iman Gea atau Liti Gea, dihentikan karena proses penyidikan tidak sesuai SOP sebagaimnana Perkap 6 tahun 2019.
“Penyidik memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” ungkap Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Penghentian penyidikan kasus di Pasar Gambir itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Hadir pula Liti Gea korban penganiayaan yang ditetapkan tersangka, didampingi kuasa hukumnya, pada Jumat malam, 22 Oktober 2021.
Lebih lanjut, Panca menuturkan dari hasil penyidikan terhadap 14 saksi-saksi penyidik menyimpulkan bahwa kasus ini prematur.
Baca Juga: WNA asal Turki Terduga Otak Kasus Skimming kartu ATM BRI Berhasil Dibekuk
“Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya,” pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi