PONOROGO TERKINI – Masyarakat harus cerdas memilih penyedia jasa pinjaman online.
Hal ini tak terlepas dari maraknya pinjaman online ilegal, yang sengaja menjerumuskan masyarakat.
Jika ingin melakukan pinjaman, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yang pertama adalah legatitas.
Pastikan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut masuk dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Baca Juga: 4 Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah Tanpa Repot Antri di BPN
Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, diwajibkan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini sangat penting untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online tersebut legal atau tidak agar tidak terjebak pinjol abal abal.
Berikut ini beberapa cara mengecek pinjol legal atau ilegal:
1. Cek di Website OJK
Akses laman update legalitas fintech di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2. WhatsApp OJK
Melalui WhatsApp resmi OJK dengan nomor 081-157-157-157
Artikel Rekomendasi