PONOROGO TERKINI – Terkait permohonan penangguhan penahanan yang dikirim oleh kuasa hukum Olivia Nathania, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus angkay bicara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania.
Ia menyebut bahwa permohonan tersebut merupakan hak dari Olivia Nathania.
"(Permohonan) penangguhan penahanan ya silakan saja. Itu kan haknya dia. Nanti akan kita pelajari semuanya," kata Yusri.
Namun, Yusri menjelaskan bahwa pihaknya belum menyetujui permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Dengan, jumlah korban dari kasus Olivia Nathania yang terbilang banyak.
"Tapi yang perlu kita pelajari di sini, bahwa korbannya cukup banyak dari pelaku ini. Jadi ini yang harus dipertimbangkan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan atau tidak dengan melihat korban-korban yang cukup banyak sudah ditipu," pungkasnya.
Susanti Agustina selaku kuasa hukum Olivia Nathania memang mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Baca Juga: Nia Daniaty Siap Jadi Penjamin Sang Anak, Kuasa Hukum Olivia Nathania Ajukan Penangguhan Penahanan
Artikel Rekomendasi