PONOROGO TERKINI – Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat juga wajib memperpanjang masa berlaku SIM jika sudah hampir melewati batas waktunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, Polres Gianyar menghadirkan layanan SIM Keliling pada Selasa, 16 November 2021.
Baca Juga: Olivia Nathania Dibantu Empat Tersangka Lainnya, Identitas dan Peran Diungkap Polisi
Dilansir dari Korlantas Polri, terdapat 3 lokasi layanan SIM keliling di wilayah Gianyar.
Lokasi tersebut berada di kawasan parkiran Pura Kebo Edan Pejeng Tampaksiring.
Bagi warga Gianyar bisa langsung datang ke lokasi untuk memperoleh pelayanan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Yogyakarta Hari ini 16 November 2021
Tak lupa masyarakat yang datang harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Artikel Rekomendasi