Polisi Beberkan Penyebab Belum Kabulkan Permohonoan Penangguhan Olivia Nathania

- 16 November 2021, 06:08 WIB
Tersangka Olivia Nathania saat berada di Polda Metro Jaya./PMJ News/
Tersangka Olivia Nathania saat berada di Polda Metro Jaya./PMJ News/ /

PONOROGO TERKINI – Penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania (Oi), tersangka rekrutmen PNS bodong.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membeberkan sejumlah alasan penyidik.

"Kenapa ditahan, karena dua sebab yakni sebab objektif dan sebab subjektif," Tubagus Ade.

Lebih rinci lagi Tubagus menyampaikan terdapat tiga alasan pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan.

Baca Juga: Olivia Nathania Bukan Tersangka Tunggal atas Rekrutmen CPNS Bodong, Ada 4 Orang Lainnya yang Ikut Terlibat

"Kenapa belum dikabulkan, karena ini masuk ke dalam subjektif dimana terdapat tiga alasan yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, tersangka bisa mengulangi perbuatannya, serta tersangka bisa melarikan diri,”jelas Tubagus Ade.

“Atas pertimbangan itu, penyidik belum atau tidak mengabulkan penangguhan penahanan," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam kesemapatn yang sama juga menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keempat tersangka baru dalam kasus CPNS fiktif tersebut.

Baca Juga: Terlalu Banyak Korban, Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Masih Dipertimbangkan

Adapun identitas dari keempat tersangka baru, tidak ada suami dari Olivia Nathania (ON).

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini