Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Nirina Zubir hingga Rp17 Miliar Dilakukan oleh Dua Klaster Tersangka

- 18 November 2021, 21:51 WIB
Polda Metro Jaya saat press release kasus Nirina Zubir..
Polda Metro Jaya saat press release kasus Nirina Zubir.. /PMJ News

PONOROGO TERKINI – Polda Metro Jaya menyatakan kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir dilakukan oleh dua klaster tersangka.

Dua klaster yang dimaksud melibatkan tersangka Riri Khasmita dan sang suami Endrianto, sebagai dalangnya dan juga notaris.

“Ada dua klaster, klaster pelaku dan klaster notaris. Di sini ada peran dari 3 tersangka yang ditahan. Yang pertama suami-istri, dia mendapatkan untuk pengurusan tanah, surat tanah,” ujar Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Blokir Rekening Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya tersebut menceritakan kronologi singkat kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga Rp17 miliar.

Awalnya, tersangka Riri dan Endrianto diminta mengurus surat tanah oleh Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir

 Saat itulah, keduanya menggelapkan sertifikat tanah tersebut.

“Timbullah niat itu dan komunikasikan dengan salah satu tersangka kita yang berperan sebagai notaris,” ungkap Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Baca Juga: Nirina Zubir jadi Korban, Aset Senilai Rp17 Miliar Milik Mendiang Sang Ibu Digelapkan ART

Kombes Tubagus mengatakan kasus mafia tanah tidak akan terjadi secara sempurna jika dilakukan satu tersangka.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Metro Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini