PONOROGO TERKINI – Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih diperpanjang tak perlu jadi kekhawatiran bagi para pemohon perpanjangan SIM.
Pasalnya, layanan SIM Keliling masih dilaksanakan untuk membantu memudahkan para pemohon perpanjangan SIM, seperti halnya di wilayah kota Mataram NTB.
Ditlantas Polda NTB tetap beroperasi terbatas untuk melayani masyarakat terkait permohonan SIM.
Akan ada jadwal pada 20 November 2021 untuk SIM Keliling kota Mataram NTB dengan menerapkan protokol kesehatan bagi semua pemohon yang datang.
Baca Juga: Ingin Perpanjang SIM Kadaluarsa? Berikut 2 Lokasi yang Disiapkan Polres Tangerang Selatan
Pelayanan SIM Keliling di Mataram akan berlokasi di Lapangan Umum Sangkareang dengan waktu layanan pukul 08.00-12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling kota Mataram ini hanya untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Bila SIM sudah habis masa berlakunya, maka tidak bisa diperpanjang, melainkan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi