PONOROGO TERKINI – Bagi warga Sumedang, Jawa Barat bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah mau habis.
Layanan SIM Keliling pada hari ini 25 November 2021 digelar Polres Sumedang di depan Indomaret/SPBU Legok Paseh
Untuk waktu layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Baca Juga: Ingin Perpanjang SIM di Bekasi? Bisa Langsung Datang ke Lokasi Layanan Hari ini 25 November
Layanan SIM Keliling Polres Sumedang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Baca Juga: SIM Keliling di Mataram NTB Beroperasi Hari ini 25 November, Layanan Buka Sampai Jam 12 Siang
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi