PONOROGO TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Ditlantas Polda NTB membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga kota Mataram NTB.
Baca Juga: Dibuka Mulai Jam 8 Pagi, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Bekasi
Pelayanan SIM Keliling digelar pada hari ini Sabtu, 27 November 2021 berlokasi di lapangan Umum Sangkareang mulai pukul 08.00-12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling yang digelar Ditlantas Polda NTB hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi